Sistem Perekonomian Indonesia
Nama :
Bram Kutut
NPM :
20208256
Kelas :
1EB06
Tugas
Perekonomian Indonesia.
Bab 2.
Bab 2.
Perkembangan sistem ekonomi
Indonesia sebelum orde baru
Sejak
berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah
merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara
individu maupun diskusi kelompok.
Seperti
Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian
Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan
berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan
terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo,
dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan
adalah ekonomi semacam campuran.
Menurut
UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33
& 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di
antaranya adalah (Suroso, 1993) :
- Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
-Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang di kuasai oleh
negara.
-Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
-Pengawasan terhadap kebijaksanaannya serta
sumber-sumber kekuatan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
-Warga negara memailiki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan
pekerjaan dan kehidupan yang layak.
-Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD
1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia
juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem
perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi
demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai
suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah
Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari,
oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem
demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah
maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu,
negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi
kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada
tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa
sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia
usaha.
Di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free fight liberalism, yaitu
adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
2.Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu bentuk pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem
ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”, namun bukan
berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di
Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,
yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan
masa orde baru
Walaupun
demikian, semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang
berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan
adalah:
-Program-program tersebut disusun
oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di bidangnya, namun oleh tokoh politik,
dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung mentitikberatkan pada
masalah politik, bukan masalah ekonomi.
-Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan
untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik
& perang.
-Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang
dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet
yang berganti pada ssat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang
telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
- Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan
potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan
partai lebih di dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara.
-Cenderung
terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
Daftar
Pustaka :
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda