Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Nama
: Bram Kutut
NPM
: 20208256
Kelas
: 1EB06
Tugas
Perekonomian Indonesia Bab 9.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Definisi
APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu
tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa
berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku
mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum
tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun
berikutnya.
Fungsi
APBN:
Fungsi
Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Fungsi
Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi
Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan
penyusunan APBN:
- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
- Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
- Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
- Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Proses
penyusunan APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para
menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi,
yaitu tentang :
- Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Nilai tukar rupiah
- Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
- Harga minyak internasional
- Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas
kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke
DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan
mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara
disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR
menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
Struktur APBN
:
A.
PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri
:
Penerimaan
Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
Penerimaan Pajak, meliputi :
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
- Penerimaan Sumber daya Alam
- Pendapatan Bagian Laba BUMN
- Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
B. BELANJA
NEGARA, terdiri :
Belanja
Pemerintah Pusat, meliputi :
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Belanja Bunga dan Pinjaman
- Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja lain-lain
Transfer
ke Daerah, meliputi :
- Dana p\Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
- Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C.
PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
- Perbankan Dalam Negeri
- Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri Netto,
terdiri :
- Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
- Penerusan pinjaman
- Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
- Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos
penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan
kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
D. PENGELUARAN/BELANJA
NEGARA
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
- Mempertahankan fungsi pelayanan publik
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
- Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja
Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan
modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik
lain
Pembayaran
Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku
bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja
Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu
masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN ,
membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja
Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak
wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi
internasional
Bantuan
Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang
atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi
resiko sosial.
Belanja
Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
- Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
- Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
- Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana
Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Daftar Pustaka :
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda